Pemkot Bandung Larang Pawai Obor dan Takbir Keliling, Dikhawatirkan Terjadi Hal Ini

Ilustrasi pawai obor dan takbir keliling. (Foto: istimewa)

Melansir dari suarajabar,id, SE itu ditujukan di antaranya untuk Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, serta Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala.

Baca Juga:  Dekat Kantor Wali Kota Bandung, Seorang Janda dan Anak Yatim Tinggal di Rumah Rusak

Dalam SE tepatnya Kententuan nomor 10 disebutkan, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Baca Juga:  Duh! Kasus Asusila di Garut Naik Selama Tahun 2022, Diperparah oleh Ini

Sebagai informasi, larangan ini merupakan larangan ketiga kalinya sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia pada 2020 lalu. (Red)