Pemkot Bandung Larang Pawai Obor dan Takbir Keliling, Dikhawatirkan Terjadi Hal Ini

Ilustrasi pawai obor dan takbir keliling. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi melarang pawai obor dan takbir keliling pada malam lebaran 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pelarang pawai obor dan takbir keliling itu dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas pada malam lebaran 2022. Mengingat, dua kegiatan tersebut dikhawatirkan mengundang kerumunan serta kemacetan.

Baca Juga:  Penjelasan Pemkot Bandung Soal Somasi Warga Terkait Bangunan Liar

“(Pawai obor) itu tidak boleh, takbir keliling tidak boleh,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Agama bahkan telah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2022 lalu terkait dua kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Wanita Idaman... Tiga Mahasiswi Cantik STAI Muttaqien Purwakarta Ini Torehkan Prestasi Gemilang

Pengumuman itu berupa Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Jadi Momentum Tebar Kepedulian Resimen Armed 2/1 Kostrad