Pemkot Bandung Minta Pelaku Aksi Vandalisme Diproses Hukum

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku geram dan meminta para pelaku aksi vandalisme terhadap fasilitas publik di Kota Bandung untuk diproses hukum agar bisa efek jera.

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku geram dan meminta para pelaku aksi vandalisme terhadap fasilitas publik di Kota Bandung untuk diproses hukum agar bisa efek jera.

Ema, Jumat (28/1/2022) menemukan perusakan fasilitas publik di sepanjang Jalan Dago ( Ir. H. Djuanda ). Beberapa kursi dan meja besi yang sudah ditanam dengan mur raib dari tempatnya. Ada tiga meja dan delapan kursi hilang. Lalu, terdapat coretan grafiti pada dua kursi dan satu meja besi.

Baca Juga:  Awal Tahun 2023, Tapanuli Utara Diguncang Gempa Tektonik

Hal itu Ema temukan saat bersepeda bersama dengan sejumlah kepala dinas selepas melihat titik lokasi grounding kabel di ruas Jalan Dago, Jumat 28 Januari 2022.

Menurut Ema, para pelaku tak bertanggung jawab ini perlu diviralkan seperti halnya kasus vandalisme tempo hari di Babakan Siliwangi.

“Orang-orang seperti ini biasanya pikir pendek. Perlu kita viralkan dan proses hukum juga supaya jera,” ungkap Ema

Setiap titik yang ditemukan kehilangan atau kerusakan fasilitas umum, Ema selalu berhenti sejenak. Ia berkoordinasi dengan satpam di sekitar.

Baca Juga:  Sebanyak 1.080 Orang di Majalengka Terpapar Covid-19, Hanya 51 yang Dirawat Rumah Sakit

“Ada CCTV tidak di sekitar sini? Nanti kalau ketemu lagi ada kejadian seperti ini, langsung kabari Diskominfo. Biar kita viralkan saja. Sambil kita juga akan benahi fasilitas ini,” tegas Ema.

Ema juga mengatakan, perlu adanya satuan tugas (satgas) yang secara bergilir memantau kondisi fasilitas publik di seluruh Kota Bandung.

“Saya pikir kita perlu membuat satgas. Ya biar ada pemantauan rutin. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengelola Terminal Sebut Puncak Mudik di Cicaheum Diprediksi Terjadi Pada H-3 Lebaran 2022

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengimbau, masyarakat Bandung juga bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial dengan #JanganDitiru.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme kemarin. Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami,” ujar Yayan. (din)**