Selain itu, Dishub Cimahi juga melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis kendaraan berat, termasuk uji KIR dan kelayakan jalan, untuk memastikan setiap kendaraan angkutan memenuhi standar keselamatan.
“Selain pelarangan jam operasional, kami juga memastikan kendaraan berat tersebut sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis. Misalnya seperti uji KIR kendaraan dan lainnya. Semua ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan,” jelas Teti.
Teti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan preventif. Pihaknya bersama aparat kepolisian memberikan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraan.
“Ini juga edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraan angkutan agar tetap layak jalan. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cimahi untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News