Daerah

Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Khusus Layanan Pemakaman Umum, Ini Fungsinya

×

Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Khusus Layanan Pemakaman Umum, Ini Fungsinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) melalui Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum.

Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemakaman umum.

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Warkop Depok

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan bahwa Simakmum merupakan salah satu inovasi berbasis elektronik atau digital yang diharapkan dapat memberikan solusi kepada masyarakat dalam menyediakan layanan pemakaman umum yang lebih mudah dan cepat.

Baca Juga:  Disebut Bima Arya Sebagai Calon Terbaik Pilpres 2024, Sinyal PAN Bakal Usung Ridwan Kamil?

Aplikasi Simakmum ini merupakan aplikasi berbasis website sehingga masyarakat dapat mengaksesnya langsung melalui mesin pencarian Google tanpa perlu mengunduh aplikasi dari Play Store.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Inilah Daftar Nama Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029

Fitur-fitur yang disediakan dalam Simakmum meliputi beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman, formulir pengajuan izin penggunaan makam, dan kolom chat WhatsApp.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2