Pemkot Surabaya Kembali Survei Mikrozonasi untuk Mitigasi Bencana Gempa Bumi

Pemkot Surabaya */surabaya.go.id/

Kepala BPBD Kota Surabaya Eddy Christijanto menambahkan, langkah mitigasi bencana gempa yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya diantaranya menerapkan aturan atau larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana, atau tanah lunak.

“Salah satunya di kawasan mangrove, kontur tanahnya itu lunak. Maka dari itu rencana tata ruang di Surabaya harus disiplin dan tidak boleh ada bangunan di tanah berkontur lunak,” tambah dia.

Baca Juga:  Purwakarta Sabet AKI 2020, Ambu Anne: Ini Penghargaan Untuk Adat-istiadat

Kedua, Pemerintah Kota Surabaya pun mengatur tentang aturan konstruksi bangunan. Di dalam aturan itu, akan dijelaskan berbagai persyaratan, mulai dari arsitekturnya, bahan baku, hingga tinggi maksimal bangunannya akan diatur.

Baca Juga:  Ulama dan Tokoh di Bandung Minta Wisata Baru hingga Jalan Tol, Ridwan Kamil: Fokus ke Infrastruktur

Ketiga, mengedukasi mengenai mitigasi bencana gempa bumi kepada stakeholder dan masyarakat.

“Pemkot melalui BPBD Surabaya telah memberikan petunjuk arah di dalam bangunan. Sehingga ketika ada gempa masyarakat akan tahu harus berbuat apa dan keluar melalui jalur mana. Selain itu, kami juga membuat video animasi mitigasi tanggap bencana gempa,” tegas dia.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Senin 30 Mei 2022