Kepala BPBD Kota Surabaya Eddy Christijanto menambahkan, langkah mitigasi bencana gempa yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya diantaranya menerapkan aturan atau larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana, atau tanah lunak.
“Salah satunya di kawasan mangrove, kontur tanahnya itu lunak. Maka dari itu rencana tata ruang di Surabaya harus disiplin dan tidak boleh ada bangunan di tanah berkontur lunak,” tambah dia.
Kedua, Pemerintah Kota Surabaya pun mengatur tentang aturan konstruksi bangunan. Di dalam aturan itu, akan dijelaskan berbagai persyaratan, mulai dari arsitekturnya, bahan baku, hingga tinggi maksimal bangunannya akan diatur.
Ketiga, mengedukasi mengenai mitigasi bencana gempa bumi kepada stakeholder dan masyarakat.
“Pemkot melalui BPBD Surabaya telah memberikan petunjuk arah di dalam bangunan. Sehingga ketika ada gempa masyarakat akan tahu harus berbuat apa dan keluar melalui jalur mana. Selain itu, kami juga membuat video animasi mitigasi tanggap bencana gempa,” tegas dia.