Kemudian, lanjut Norman, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Data utama yang dimaksud adalah NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama meliputi nomor ponsel, nomor surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.
“Selain verifikasi pemutakhiran data NIK jadi NPWP, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN Pemkab Purwakarta dapat menyelesaikan laporan SPT tahun 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023,” tandasnya. (Red)