Pemutakhiran NIK Jadi NPWP Bagi ASN di Purwakarta Mulai Dilakukan, Ini Kata Norman Nugraha

NIK Jadi NPWP
Ilustrasi NIK jadi NPWP. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mulai melakukan sosialisasi pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemutakhiran data profil perpajakan bagi ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta tersebut telah diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga:  Mobil Molen Masuk Jurang di Purwakarta, Ini Diduga Penyebabnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung regulasi pemutakhiran data profil perpajakan bagi para ASN melalui pemadanan dengan NIK.

Baca Juga:  Resmikan BRT Bandung Raya, Ini Kata Ridwan Kamil Soal Transportasi Masa Depan di Jabar

“Kita targetkan 31 Desember 2023 seluruh ASN Pemkab Purwakarta sudah melakukan pemutakhiran data pemadanan NIK menjadi NPWP dengan dibantu KPP Pratama Purwakarta,” kata Norman dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta Ingatkan Ini

Dia menjelaskan, wajib pajak (WP) orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023.