Pencuri di Tasikmalaya Ini Habiskan Uang Curiannya untuk Open BO dan Pesta Miras

Maling
Ilustrasi pencurian. (Foto: Tribunnews).

Dia menjelaskan, setelah berhasil mengambil uang toko Rp30 juta, pelaku membeli dua unit motor yamaha R15 dan Honda CBR 150. Kemudian Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Indihiang melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Kedua tersangka tertangkap di Alun-alun Kota Tasik dan daerah Sindangkasih Ciamis pada 16 November 2023 lalu,” jelasnya.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Makan Pasien Covid-19 di Tasikmalaya Amblas

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian di beberapa titik. Di sebuah rumah di Indihiang senilai Rp100 juta dan kawasan Cipedes Rp3,3 juta.

Baca Juga:  Gara-gara Air Bekas Cucian Jengkol, Pedagang di Terminal Singaparna Kena Jotos Calo Bus

“Salah satu pelaku (DM) merupakan residivis dan spesialis maling kotak amal masjid. Kami amankan barang bukti berupa tiga unit motor. Satu diantaranya saat digunakan untuk mencuri. Kemudian satu obeng yang dipergunakan untuk mencokel jendela,” bebernya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Selasa 6 September 2022

Perbuatan pelaku, mereka terancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News