Daerah

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini

×

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024 sejak Rabu (8/5/2024).

“Syarat minimal pasangan calon perseorangan yakni memiliki 74.907 dukungan dan tersebar paling sedikit di 14 kecamatan,” kata Teguh di Majalengka, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:  Tujuh Rute Penerbangan Ramaikan BIJB Kertajati, Bey Optimistis Bawa Dampak Positif

Dia menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112/2024, yang mengatur terkait jumlah minimal dan persebaran dukungan bakal calon pasangan pada pilkada tahun ini.

Baca Juga:  Sadis! Geng Motor di Majalengka Aniaya Tiga Bocah: Disetrum dan Dipukul

Dengan dibukanya proses pendaftaran itu, masyarakat dipersilakan untuk menyerahkan berkas dan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Majalengka jika hendak maju sebagai bakal pasangan calon perseorangan.

Baca Juga:  Seorang Nelayan Asal Simeulue Aceh Terseret Ombak Saat Mancing Gurita

Teguh menyampaikan berkas yang perlu dilampirkan, berupa formulir Model B1 dan surat pernyataan yang berisi dukungan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23