Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Segera Dibuka, Cek Jumlah Kuotanya Disini

Disdik Jabar
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Wahyu Mijaya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Wahyu Mijaya saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:  Dewan Achmad Nugraha Dukung Wujudkan Atlet Berkualitas

Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.

Baca Juga:  Wisata Air di Purwakarta Bisa Picu Kerumunan Saat Libur Lebaran, Solusinya?

“Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal,” tuturnya.

Baca Juga:  Jabar Himpun Tanah dan Air untuk Ibu Kota Baru, Ridwan Kamil: Simbol Ketawaduan dan Keserdahanaan

Beberapa penyempurnaan, yakni penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud. Hal ini untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.