
Pendaftaran kali ini hanya terbuka untuk kriteria tertentu, termasuk Pelamar Prioritas P1 Guru, Non-ASN Eks THK II, Non-ASN yang terdata di BKN, dan Non-ASN yang telah mengabdi di instansi Pemkab Subang selama minimal dua tahun.
Baca Juga: Berikut Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten Berdasarkan Keputusan Baznas Jawa Barat
“Jadi, saya menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





