“Dirinya (pelaku) melakukan itu (aksi cabul) karena mendapatkan ‘bisikan setan’ setelah nafsu melihat paha anaknya yang mulus,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman penjara bagi paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
“Karena sudah melakukan perbuatan itu, maka yang bersangkutan (pelaku) harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (Red)