“Iya, karena cekcok dengan istrinya yang meminta anaknya disunat lantaran sudah besar. Kemudian pelaku melihat ada silet dan langsung potong kelamin anaknya yang saat itu anaknya sedang tidur,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (22/12/2022).
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 80 juncto 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Sementara itu, Pelaku J mengaku menyesali perbuatannya karena telah memotong alat kelamin anak laki-lakinya. Ia pun hanya bisa pasrah atas hukuman yang harus diterimanya.
“Saya menyesal pak, tapi mau gimana lagi kan udah kejadian. Saya doakan anak cepat sembuh,” tandasnya. (Red)