Pengakuan Selebgram Asal Bandung Jadi Brand Ambasador Judi Online, Terancam Penjara 6 Tahun

Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi=
Ilustrasi penangkapan selegram asal Bandung dalam kasus judi online. (foto: istimewa)

“Niat awal yang menghubungi saya adalah dari pihak situs perjudian online. Saya tidak memberikan nomor WhatsApp, sehingga komunikasi hanya terjadi melalui Instagram,” tambahnya.

Nadzila juga mengungkapkan bahwa sebagai brand ambassador, ia menerima gaji dalam jumlah jutaan rupiah dari situs perjudian online tersebut setiap bulannya. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah pastinya.

Selain bekerja dengan judi online Alexitogel, Nadzila juga menjadi brand ambassador untuk situs perjudian online lainnya seperti @thesbotop.com, @aladin138, dan Mp777.

Baca Juga:  Mau Belanja Part dan Aksesoris Motor Honda? Yuk ke Daya Parts Shop

Ternyata, tidak hanya Nadzila, polisi juga berhasil menangkap dua orang administrator situs perjudian online dalam kasus ini.

Kedua admin tersebut adalah Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), yang menyamar sebagai perempuan saat mengajak orang untuk bermain judi di situs tersebut.

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Wali Kota Yana Mulyana Langsung Sidak Pegawai

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan Gilang dan Abizar berpura-pura menjadi perempuan untuk menarik minat orang agar bergabung dengan situs perjudian online bosmuda88.com.

“Pelaku berpura-pura sebagai perempuan sehingga orang tertarik untuk masuk jadi member judi online yang ditawarkan,” ungkap Kusworo dikutip dari TribunJabar.

Akibat tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Baca Juga:  Tim Penggerak SDC Kabupaten Purwakarta Terbetuk, Siap Atasi Pengangguran

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat atau menyebarkan sarana perjudian melalui media elektronik dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News