Pengamat Politik: Hengky Kurniawan Berpeluang Besar Jadi Bupati Bandung Barat

Karikatur Hengky Kurniawan. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Bandung nonaktif Aa Umbara Sutisna pasca terbukti melakukan korupsi dana pengadaan Bansos Covid-19. Bahkan, mantan orang nomor satu di Bandung Barat itu telah divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Provinsi Jabar Butuh Sepuluh Pemekaran Daerah Lagi, DOB Kunci Kesejahteraan Masyarakat?

Putusan ini memberikan peluang besar bagi Hengky Kurniawan menjadi Bupati Bandung Barat. Meski kini, suami Sonya Fatmala itu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani Cimahi, Arkan Sidha mengatakan, adanya putusan itu menjadikan mantan wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan bisa menduduki kursi yang ditinggalkan Aa Umbara hinga masa akhir jabatan pada September 2023 nanti.

Baca Juga:  Seorang Ibu di Bekasi Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Motifnya Diluar Nalar

“Cukup besar dan bisa (jadi Bupati definitif),” katanya, Senin (18/7/2022).

Meski demikian, dia menerangkan proses Hengky Kurniawan menjadi Bupati Bandung Barat harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari sidang paripurna pemberhentian Aa Umbara Sutisna sebagai bupati oleh DPRD Bandung Barat, yang tentunya harus mengacu terhadap surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  Hutan Gundul, Laut Rusak, Stop: Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan Program Shrimp Estate