Pengedar Narkoba Asahan Simpan Narkoba di Pot Bunga

JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial KM (38) warga Jalan Cokroaminoto, Gang Berdikari, Kelurahan Mekar baru, Kecamatan Kisaran Barat ditangkap personil Sat narkoba Polres Asahan.

Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, tersangka KM ditangkap saat berada di Jalan Sei Silau, Lingkungan 1, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran barat, Kabupaten Asahan.

“Dari tersangka disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram, 1 butir pil ekstasi, smartphone dan uang Rp200 ribu,” ucapnya, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga:  Tinjau Penyaluran BPUM, Kasatpol PP Sergai Ingatkan Warga 3M

Baca Juga: Setelah 10 Tahun, Lansia Terpidana Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Baru Dieksekusi

Baca Juga: Andika Perkasa ‘Semprot’ Korem Merauke yang Asik Main HP Saat Meeting

Kata dia, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat adanya seorang mengedarkan narkoba di sekitar Jalan Sei Silau. Atas laporan itu personil Sat narkoba langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Pemkab Ciamis Gak Respon, Warga Pun Bongkar Rumah Mak Anti

Untuk mengelabui polisi, tersangka sembunyikan narkoba di pot bunga, namun barang bukti tersebut berhasil diamankan.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Akui Kepercayaan Publik kepada Polri Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: Survei IPO: Kepuasan pada Kinerja Presiden Kian Merosot

Baca Juga:  Keren.. Enam Sekolah di Depok Raih Penghargaan Adiwiyata

“Barang bukti sabu dan pil ekstasi disembunyikan tersangka di dalam pot bunga,” terang Charles.

Menurut Charles, atas perbuatannya, tersangka MK dan barang bukti sudah diamankan di kantor sat narkoba Polres Asahan. Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman diatas 10 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)