Kedua pemuda itu hanya bisa pasrah saat petugas melakukan interogasi di lokasi penangkapan.
Pelaku akhirnya mengaku sudah menyebar belasan paket narkotika tersebut di beberapa lokasi sebelum tertangkap.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah menyebar 10 paket sabu di beberapa titik, dan masih menyimpan 10 paket lainnya di kediamannya,” tambah Wildan.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian menyita 26 paket sabu siap edar yang berkaitan dengan jaringan kedua pemuda ini.
Guna pengembangan kasus lebih lanjut, Anggota Opsnal Turjawali Satlantas menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Karawang.





