Barang bukti lainnya yang turut disita di antaranya adalah dua pack plastik bening, satu gulung lakban merah bertuliskan “Fragile”, satu gulung double tape hijau, satu gunting pink, timbangan digital hitam, alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, uang tunai Rp150.000, dan satu unit motor Yamaha Fino biru putih tanpa pelat nomor.
“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup,” jelas Yudi.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba yang menyuplai barang haram tersebut kepada kedua pelaku. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kasat Narkoba mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan. Diharapkan kolaborasi ini terus berlanjut demi menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Yudi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News