Penggalangan Dana Untuk Korban Gempa, Dinsos: Harus Ada Izin

JABARNEWS | BANDUNG – Penggalangan dana mengatasnamakan korban gempa bumi Lombok oleh siapapun jika tanpa izin pihak terkait bisa disebut ilegal.

Karena itu Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono, mengatakan, jika warga menemukan kelompok orang menggalang dana mengatasnamakan gempa bumi Lombok, agar dilaporkan ke Dinsos dan pihak berwenang lainnya.

Baca Juga:  Polres Majalengka Tangkap 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor

Tono menjelaskan, siapapun yang ingin melakukan penggalangan dana wajib memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat itu yakni memiliki izin RT/RW dan ada susunan panitia. Untuk lembaga, memiliki akte notaris serta domisili tempat tinggal panitia atau lembaga.

“Semua harus ada izin, kalau semua syarat terpenuhi baru nanti keluar rekomendasi dari dinsos,” tegas Tono.

Baca Juga:  Meski Libur Lebaran, Bey Machmudin Ingatkan ASN Jabar Tetap Siaga Layani Masyarakat

Kata dia, itu dilakukan agar dana yang digalang memang untuk bantuan korban bukan disalahgunakan.

“Kalau tak berizin warga mau tahu bagaimana uang yang ia berikan untuk korban bencana atau bukan,” paparnya.

Masih kata Tono, jika berizin maka bisa diketahui mekanisme dan laporan pendapatannya, serta penyalurannya pun bisa diketahui.

Baca Juga:  Truk Adu Banteng Dengan Honda Beat di Purwakarta, Satu Orang Tewas

“Bentuknya proposal, kalau tidak ada badan hukum susah. Semua harus ada izin dan kami tidak mempersulit,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jika tidak ada izin maka program penggalangan itu disangsikan.

Namun demikian, dinsos tidak bisa melakukan penangkapan jika ditemukan penggalang dana ilegal.

“Dinsos hanya bisa menghimbau saja,” pungkasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat