Polres Majalengka Tangkap 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat warga yang bersama-sama menganiaya dua pencuri sepeda motor di lingkungannya, setelah keduanya tertangkap tangan pada saat mencuri.

“Warga yang kita tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor),” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga:  Polisi Temukan Fakta Menarik Dalam Kasus Pembunuhan Pria Berinisial S di Tanggerang

Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.

Baca Juga:  Desa Arjasari dapat Paritrana Award 2024, Kades Rosiman Ungkap Ratusan Warga Telah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.

Bahkan aksi mereka direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik. Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. “Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Berlakukan One Way Menuju Pantai Palabuhanratu Sukabumi