Kemudian penyidik menetapkan keempat terlapor menjadi tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ciamis.
“Sebelum pelaku tega cabuli anak, para tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000 kepada korban,” kata tony saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Dia menuturkan bahwa tidak ada tersangka yang merupakan keluarga atau kerabat korban. Namun, tersangka yang tega cabuli anak ini merupakan tetangga korban.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa tersangka ada yang telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 1 kali.
“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan kurun waktu dari bulan Maret hingga April 2022,” ungkapnya.