Pengkuan Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Bikin Naik Pitam, Rayu Korban dengan Uang Rp2.000

Ilustrasi Kasus Pencabulan. (Foto: Internet).

Tony menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut tentang penetapan PP atau Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016.

Baca Juga:  Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Remas Payudara Karyawati Bank

Kemudian tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang tega cabuli anak ini terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:  Lawan Covid-19 di Tempat Pariwisata, Bima Arya: Harus Berkolaborasi dan Beradaptasi

“Dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)