Tony menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut tentang penetapan PP atau Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016.
Kemudian tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang tega cabuli anak ini terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun.
“Dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)