Daerah

Pengkuan Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Bikin Naik Pitam, Rayu Korban dengan Uang Rp2.000

×

Pengkuan Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Bikin Naik Pitam, Rayu Korban dengan Uang Rp2.000

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).
Ilustrasi Kasus Pencabulan. (Foto: Internet).

Tony menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut tentang penetapan PP atau Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Jaga Konsentrasi Belajar atau Bekerja di Rumah

Kemudian tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang tega cabuli anak ini terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Terbaru Hari Ini Jumat 23 September 2022

“Dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan