Penjelasan KUA Soal Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

Dadang menjelaskan bahwa pasangan catin ini datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023 untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan pernikahan.

Namun, mereka enggan memberikan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sebagai hasilnya, permohonan pendaftaran atau pencatatan nikah mereka tidak diproses.

Baca Juga:  Tok! PN Garut Vonis 3 'Jenderal' NII Bersalah Kasus Makar dan Penghinaan Lambang Negara

Pada kunjungan kedua mereka, pihak KUA kembali menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat, calon pengantin pria. Namun tetap tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Bahkan, Ahdiyat berdalih bahwa identitasnya ditahan oleh orang tuanya karena perbedaan keyakinan.

Tidak hanya itu, pasangan catin juga melibatkan pihak wali mempelai wanita untuk mendesak pencatatan pernikahan di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

Baca Juga:  Air Tak Ngocor, Emak-emak Bersama Aktivis Jaga Baya Pitoein Cianjoer Geruduk Kantor PDAM

Meskipun KUA memberikan saran dan mengingatkan mereka, termasuk menolak janji uang dari Ahdiyat sebagai tanda terima kasih, pihak KUA tetap tegas menolak permintaan mereka.

Baca Juga:  Aksi Nekat Pencurian Emas 24 Gram di Cianjur, Begini Kesaksiannya

Kontroversi ini mengundang perhatian, karena selain menciptakan sensasi di media sosial, juga menyoroti kebijakan KUA terkait persyaratan administrasi pernikahan. Bagaimana nasib pernikahan kontroversial ini selanjutnya, masih menjadi tanda tanya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News