Daerah

Penting! KPU Purwakarta Minta Caleg Terpilih Lakukan Ini

×

Penting! KPU Purwakarta Minta Caleg Terpilih Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
KPU Purwakarta
KPU Kabupaten Purwakarta membuka pendaftaran PPK yang akan bertugas pada saat Pilkada 2024 mendatang.(Foto: Dok. KPU Purwakarta).
KPU Purwakarta
KPU Kabupaten Purwakarta membuka pendaftaran PPK yang akan bertugas pada saat Pilkada 2024 mendatang.(Foto: Dok. KPU Purwakarta).

Di sisi lain, KPU Purwakarta juga telah secara resmi menetapkan perolehan kursi partai politik hasil pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang diadakan pada Kamis (2/5).

Baca Juga:  Dit Polairud Polda Jabar Berikan Alat Keselamatan Bagi masyarakat di Pesisir Jatiluhur

Hasil rapat pleno tersebut mengungkapkan rincian perolehan kursi DPRD Purwakarta, di mana Partai Gerindra berhasil meraih sepuluh kursi, diikuti oleh Partai Golkar dengan sembilan kursi, dan Partai Nasdem dengan tujuh kursi.

Selanjutnya, PDIP dan PKB masing-masing mendapat enam kursi, sementara PKS memperoleh lima kursi, demikian pula dengan Partai Demokrat. Sementara PPP dan Partai Hanura masing-masing mendapat dua kursi, dan PAN satu kursi.

Baca Juga:  Darimana Anggaran Jabar Bergerak? Ini Jawaban Atalia Praratya

Pernyataan KPU Purwakarta ini menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan proses pelaporan harta kekayaan dilakukan dengan baik oleh para calon anggota DPRD terpilih, sekaligus memberikan transparansi terhadap hasil pemilihan umum yang telah dilakukan. (red)

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Gelontorkan Anggarkan Rp8,9 Miliar untuk Bangun Sarana Air Bersih di 15 Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2