Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Tanjugbalai Ditangkap

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. (Foto: Dok. JabarNews).

“Atas keterangan para PMI, akhirnya polisi mengamankan tersangka dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman,” ungkap Eri.

Eri menambahkan, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pada pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,

Baca Juga:  Ada Kendala, Pemkot Bandung Sediakan Layanan Call Center 24 Jam

“Ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)