JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Seorang pria penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SN alias Gojek (39) ditangkap dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Tersangka SN alias Gojek ditangkap, Kamis (31/3/2022), lalu atas kasus penyalur PMI ilegal.
“Tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 PMI ilegal akan berangkat ke Malaysia di Jalan Es, Kota Tanjungbalai bulan Februari lalu,” ucapnya.
Kata dia, tersangka terlibat sebagai penyalur PMI ilegal sesuai dari keterangan sejumlah pekerja migran yang di periksa penyidik.
Hasil pemeriksaan ditemukan fakta, tersangka sebagai penyalur.