Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Tanjugbalai Ditangkap

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Seorang pria penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SN alias Gojek (39) ditangkap dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Dandim 0608 Cianjur Resmikan Program BSMSS

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Tersangka SN alias Gojek ditangkap, Kamis (31/3/2022), lalu atas kasus penyalur PMI ilegal.

Baca Juga:  Dari Januari hingga Juni 2023, Disnakertrans Purwakarta Tangani 5 Kasus PMI Ilegal

“Tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 PMI ilegal akan berangkat ke Malaysia di Jalan Es, Kota Tanjungbalai bulan Februari lalu,” ucapnya.

Baca Juga:  Ditolak Bercinta, Seorang Suami di Tanjungbalai Tendang Kemaluan Istrinya hingga Pendarahan

Kata dia, tersangka terlibat sebagai penyalur PMI ilegal sesuai dari keterangan sejumlah pekerja migran yang di periksa penyidik.

Hasil pemeriksaan ditemukan fakta, tersangka sebagai penyalur.