Daerah

Peringatan Buat Mafia Sampah di Kabupaten Bekasi, Akan Ada Sanksi Tegas

×

Peringatan Buat Mafia Sampah di Kabupaten Bekasi, Akan Ada Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Petugas mengangkut sampah ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi di TPS liar Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Jumat (4/2/2022). (Istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bakal menindak tegas mafia sampah yang melakukan aktivitas membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar daerah itu.

“Akan ada sanksi tegas. Kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola dan lainnya sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup, Bagian Gakkum (Penegakan Hukum) Pemkab Bekasi sudah saya instruksikan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga:  Atasi Eksploitasi Air Tanah, Dedi Mulyadi Dorong Investasi Air Perpipaan di Kawasan Industri

Dedy mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.

Baca Juga:  Duh! Dua Siswa SMP di Kota Cirebon Positif Covid-19, Tertular Orang Tuanya

“Tak hanya melakukan penutupan, oknum mafia sampah yang terlibat juga akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Bekasi maupun aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga:  Kunjungan ke Keraton Kasepuhan Cirebon Naik 40 Persen saat Libur Lebaran 2025
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan