Peringatan Buat Mafia Sampah di Kabupaten Bekasi, Akan Ada Sanksi Tegas

Petugas mengangkut sampah ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi di TPS liar Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Jumat (4/2/2022). (Istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bakal menindak tegas mafia sampah yang melakukan aktivitas membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar daerah itu.

“Akan ada sanksi tegas. Kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola dan lainnya sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup, Bagian Gakkum (Penegakan Hukum) Pemkab Bekasi sudah saya instruksikan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga:  Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Karyawati di Bekasi

Dedy mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.

Baca Juga:  Yana Dorong Pelaku UMKM Untuk Masuk e-Katalog, Regulasi Akan Dipermudah

“Tak hanya melakukan penutupan, oknum mafia sampah yang terlibat juga akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Bekasi maupun aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga:  Warga Muhammadiyah di Kota Bogor Gelar Shalat Iduladha di Lapangan Sempur