Penyalahgunaan narkoba ini rentang terjadi pada usia 15-64 tahun. Artinya dari mulai usia remaja yang masih produktif hingga usia senja menuju masa tidak produktif tetap rentan terpapar narkotika.
“Membuktikan bahwa hasil survey itu peredaran narkotika dan pengguna mencapai angka 1.80 persen,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut adapun pemberian penerima Keputusan Wali Kota Bandung terkait Penetapan Kelurahan Bersinar 2022. Di antaranya, Kelurahan Cikutra, Babakan Surabaya, Kebonwaru, Braga, Cisaranten Kulon, Sadang Serang, Situsaeur, dan Kelurahan Pasirkaliki.