Perkosa ODGJ, Oknum Petugas Dinsos Karawang Kini Meringkuk di Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 juncto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kurangi Sampah Makanan, EdenFarm Gandeng FoodCycle Indonesia dan Campaign