“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan amanat tiga dimensi pelindungan kepada PMI dan keluarganya, yaitu pelindungan ekonomi, sosial, dan pelindungan hukum. Dan tentu nota kesepakatan ini juga adalah bagian dari kelaksanaan atas perintah Undang-Undang,” ucap Benny.
“Saya berharap, kita semua, sinergi ini terjaga dan kolaborasi kita terus diperkuat,” tandasnya. (Red)