Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugianti, Stelly menyatakan telah memberikan uang investasi sebesar Rp77 miliar kepada Irfan. Selain itu, Stelly juga mengaku telah mengasihkan uang sebesar Rp25 miliar kepada Irfan untuk kampanye Endang.
Diketahui, Endang sempat maju sebagai calon Wali Kota Pangkalpinang pada Pilkada 2018 dan calon anggota DPR RI dari Bangka Belitung pada Pileg 2019. Seperti Irfan, Endang maju di pesta politik menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraannya.
Meskipun Stelly mengaku telah memberikan total Rp102 miliar kepada Irfan, dalam surat dakwaan nominal yang tercantum ialah sebesar Rp58 miliar. Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti pun mengingatkan Stelly agar memberikan keterangan sesuai dengan dakwaan Irfan dan Endang.
Dalam sidang, majelis hakim pun berulang kali mengingatkan Stelly agar bersaksi dengan jujur, karena pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim maupun JPU dan kuasa hukum terdakwa dijawab oleh Stelly dengan berbelit.
Di antaranya ialah pertanyaan hakim terkait alasan Stelly yang bersedia memberikan uang dengan nilai yang besar kepada Irfan tanpa disertai perjanjian. Kemudian terkait alasan Stelly yang tak pernah menftransfer uang ke rekening Irfan.