Pernah Diberi Uang untuk Kampanye, Cellica Nurrachadiana Terlibat dalam Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar?

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. (foto: istimewa)

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugianti, Stelly menyatakan telah memberikan uang investasi sebesar Rp77 miliar kepada Irfan. Selain itu, Stelly juga mengaku telah mengasihkan uang sebesar Rp25 miliar kepada Irfan untuk kampanye Endang.

Diketahui, Endang sempat maju sebagai calon Wali Kota Pangkalpinang pada Pilkada 2018 dan calon anggota DPR RI dari Bangka Belitung pada Pileg 2019. Seperti Irfan, Endang maju di pesta politik menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraannya.

Baca Juga:  Brutal, Pedagang Pasar Rengasdengklok, Lempari Bupati Karawang Dengan Batu

Meskipun Stelly mengaku telah memberikan total Rp102 miliar kepada Irfan, dalam surat dakwaan nominal yang tercantum ialah sebesar Rp58 miliar. Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti pun mengingatkan Stelly agar memberikan keterangan sesuai dengan dakwaan Irfan dan Endang.

Baca Juga:  Inilah Hasil Lab Bakso Viral di Karawang, Sempat Diduga Gunakan Daging Tikus

Dalam sidang, majelis hakim pun berulang kali mengingatkan Stelly agar bersaksi dengan jujur, karena pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim maupun JPU dan kuasa hukum terdakwa dijawab oleh Stelly dengan berbelit.

Baca Juga:  Tampang Pelaku Arisan Fiktif di Karawang, Korban Capai 50 Orang dan Kerugian hingga Rp1,9 Miliar

Di antaranya ialah pertanyaan hakim terkait alasan Stelly yang bersedia memberikan uang dengan nilai yang besar kepada Irfan tanpa disertai perjanjian. Kemudian terkait alasan Stelly yang tak pernah menftransfer uang ke rekening Irfan.