Pernah Membina GMBI, Mantan Kapolda Jabar Ini Buka Suara Soal Demo Anarkistis

Mantan Kapolda Jabar Irjen (Purn) Anton Charliyan. (Istimewa)

Menurutnya, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum anggota GMBI harus dipertanggung jawabkan karena melanggar Pasal 170 KUHPidana.

“Jika ada ormas atau elemen masyarakat yang membuat rusuh bisa saja harus dilakukan evaluasi, bisa dilakukan peringatan, pembekuan kegiatan hingga pembubaran,” ujar Anton Charliyan.***

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Fokus Percepat Penanganan Bencana dan IPM