Heryanto kemudian berupaya menghilangkan barang bukti. Jasad Dina dibungkus kardus lemari dan lakban, lalu dihanyutkan ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Jenazah Dina ditemukan warga di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025). Temuan itulah yang kemudian mendorong polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.
Selain membuang jasad, Heryanto juga membakar barang-barang milik Dina serta menjual sepeda motor dan perhiasannya.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka lain yang membantu Heryanto membuang jasad korban.
“Selain pelaku utama Heryanto, kami juga menetapkan dua tersangka lainnya yang membantu proses pembuangan jasad korban ke sungai,” ujar Kapolres.





