Persoalkan Tanah Eks HGU, Mahasiswa dan Warga Geruduk DPRD Cianjur

Massa aksi unras Geram warga Sukaluyu, Cianjur bersama mahasiswa unras geruduk gedung DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Kertika rezim ini berdiri dan mengkonsolidasi kekuasannya,” tegas dia.

Hal sama masih papar Rohim, hingga dekade awal tahun dua ribuan, warga penerima hak atas tanah melalui redistribusi bekas HGU Bojongsari melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 192-1-3/SK17/DITAG/99 tanggal 6 Juni 1988 tentang pemberian hak milik (PHM) kepada penerima bagian tanah bekas HGU tersebut, di Blok Pasir Rawa, Blok Parung, Bedil, dan Blok Pasir Bedog, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu.

Baca Juga:  Gembar-gembor Bus Uncal Segera Beroperasi, Ternyata ...

“Artinya tak junjung menerima sertifikat yang seharusnya diterbitkan BPN Cianjur,” ujar Rohim.

Hal senada masih ujarnya, diberikan kepada menerima hak. Tetapi ada dugaan oknum BPN masa lalu malah diberikan kepada mafia tanah, pengganti kepemimpinan Kepala BPN Cianjur, yang diduga belum bisa membantu pengembalian hak atas tanah warga setempat.

Baca Juga:  Dalam Empat Bulan, Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di Cianjur, Mulai dari Persetubuhan hingga Sodomi

“Nah! Sekitar tahun 2009 kebakaran hebat melanda BPN Cianjur,” terang Rohim.