“Nah! Kertika rezim ini berdiri dan mengkonsolidasi kekuasannya,” tegas dia.
Hal sama masih papar Rohim, hingga dekade awal tahun dua ribuan, warga penerima hak atas tanah melalui redistribusi bekas HGU Bojongsari melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 192-1-3/SK17/DITAG/99 tanggal 6 Juni 1988 tentang pemberian hak milik (PHM) kepada penerima bagian tanah bekas HGU tersebut, di Blok Pasir Rawa, Blok Parung, Bedil, dan Blok Pasir Bedog, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu.
“Artinya tak junjung menerima sertifikat yang seharusnya diterbitkan BPN Cianjur,” ujar Rohim.
Hal senada masih ujarnya, diberikan kepada menerima hak. Tetapi ada dugaan oknum BPN masa lalu malah diberikan kepada mafia tanah, pengganti kepemimpinan Kepala BPN Cianjur, yang diduga belum bisa membantu pengembalian hak atas tanah warga setempat.
“Nah! Sekitar tahun 2009 kebakaran hebat melanda BPN Cianjur,” terang Rohim.