Perwali Terbit, ASN Pemkot Bogor Wajib Berpakaian Kasual dan Pakai Produk Lokal Tiap Selasa

Karikatur Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor diwajibkan menggunakan pakaian kasual dengan produk lokal setiap hari selasa. Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 tahun 2022 tentang pakaian dinas bagi ASN.

Baca Juga:  Bima Arya Ancam Keluarkan Ratusan Siswa dari Daftar PPDB 2023, Ini Masalahnya

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, melalui kebijakan ini diharapkan bisa mendorong kemajuan industri produk lokal dan UMKM khususnya di Kota Bogor. Sehingga, produk buatan anak bangsa ini bisa semakin dikenal publik.

“Setiap Selasa, saya perintahkan dan wajibkan melalui Perwali, seluruh ASN di Kota Bogor menggunakan produk lokal. Kita dorong industri kreatif yang memang perlu dikembangkan,” katanya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:  Tenggelamkan Arteria Dahlan hingga Sunda Tanpa PDIP Berkumandang

Kebijakan ini, sambungnya bisa mendongkrak perekonomian sehingga mampu menghasilkan perputaran uang yang luar biasa. Sehingga menjadi angin segar pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Jadwal Adzan dan buka Puasa Untuk Kota Bandung Hari Ini

“Kalau semua ASN belanja produk lokal dari distro-distro yang ada di Kota Bogor, maka akan ada perputaran uang Rp 3,5 miliar. Saya tadi tanya random, mereka minimal membelanjakan Rp500.000. Di Kota Bogor ini ada sekitar 6.980 ASN,” kata Bima.