Daerah

Perwali Terbit, ASN Pemkot Bogor Wajib Berpakaian Kasual dan Pakai Produk Lokal Tiap Selasa

×

Perwali Terbit, ASN Pemkot Bogor Wajib Berpakaian Kasual dan Pakai Produk Lokal Tiap Selasa

Sebarkan artikel ini
Karikatur Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor diwajibkan menggunakan pakaian kasual dengan produk lokal setiap hari selasa. Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 tahun 2022 tentang pakaian dinas bagi ASN.

Baca Juga:  Jelang Lengser, Bima Arya Bakal Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon di Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, melalui kebijakan ini diharapkan bisa mendorong kemajuan industri produk lokal dan UMKM khususnya di Kota Bogor. Sehingga, produk buatan anak bangsa ini bisa semakin dikenal publik.

“Setiap Selasa, saya perintahkan dan wajibkan melalui Perwali, seluruh ASN di Kota Bogor menggunakan produk lokal. Kita dorong industri kreatif yang memang perlu dikembangkan,” katanya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:  Soal Pasar Kreatif Kota Bandung 2024, Bambang Tirtoyuliono: Kita Pasarkan Produk Lokal

Kebijakan ini, sambungnya bisa mendongkrak perekonomian sehingga mampu menghasilkan perputaran uang yang luar biasa. Sehingga menjadi angin segar pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Banyak RS Isolasi Pasien Covid-19 Penuh, Pemprov Jabar Upayakan Langkah Ini

“Kalau semua ASN belanja produk lokal dari distro-distro yang ada di Kota Bogor, maka akan ada perputaran uang Rp 3,5 miliar. Saya tadi tanya random, mereka minimal membelanjakan Rp500.000. Di Kota Bogor ini ada sekitar 6.980 ASN,” kata Bima.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan