Daerah

Polda Jabar akan Tindak Tegas Pelaku yang Terlibat Khilafatul Muslimin

×

Polda Jabar akan Tindak Tegas Pelaku yang Terlibat Khilafatul Muslimin

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Alami Peningkatan, Ema Sumarna Minta Warga Kota Bandung Jaga Kesehatan dan Pakai Masker

Selain itu mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Red)

Baca Juga:  Sebanyak 200 Hewan Ternak Disuntik Vaksin untuk Cegah Penyebaran PMK
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan