Daerah

Polda Jabar Bongkar Peredaran MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Juta

×

Polda Jabar Bongkar Peredaran MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Minyakita
Minyak goreng merek Minyskita. (foto: net)

Ade menjelaskan bahwa PT NNI sebelumnya beroperasi secara resmi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, sertifikat tersebut berakhir pada Januari 2025 dan telah dibekukan. Meskipun demikian, K tetap menjalankan produksi tanpa izin resmi.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Raih Apresiasi Innovation Recognition Award dari ASSA

“Tersangka K menggunakan PT NNI, yang sebenarnya sudah tidak memiliki izin operasional sejak awal tahun ini. Dia berpura-pura masih memiliki izin dan menjalankan produksi secara ilegal,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:  PAW DPRD Jabar, Zaini: Yusuf Ridwan Sinergis Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Berbekal pengalaman sebagai komisaris, K menciptakan produk MinyaKita sendiri dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345