Ade menjelaskan bahwa PT NNI sebelumnya beroperasi secara resmi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun, sertifikat tersebut berakhir pada Januari 2025 dan telah dibekukan. Meskipun demikian, K tetap menjalankan produksi tanpa izin resmi.
“Tersangka K menggunakan PT NNI, yang sebenarnya sudah tidak memiliki izin operasional sejak awal tahun ini. Dia berpura-pura masih memiliki izin dan menjalankan produksi secara ilegal,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).
Berbekal pengalaman sebagai komisaris, K menciptakan produk MinyaKita sendiri dengan cara yang tidak sesuai aturan.