Edwin pun mengimbau produsen maupun bengkel yang memproduksi knalpot brong untuk tak memproduksi kembali knalpot tidak standar itu. Ia pun menegaskan sudah berkoordinasi dengan Unit Reserse supaya bisa menindak pihak-pihak yang turut memproduksi knalpot bising di jalan.
Bahkan Edwin mengimbau produsen dan bengkel kendaraan motor maupun mobil tidak lagi memproduksi knalpot brong. Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standar, maka kepolisian bisa melakukan langkah tegas terukur karena itu jelas melanggar aturan.
Diungkapkan Edwin, hasil penertiban jajaran Satlantas Polda Jabar knalpot brong sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan UU 210 ayat 1 UU Lantas dan Gakum juga pasal 285 denga sanksi pidana 1 bulan dan denda Rp250.000 bagi pengguna knalpot brong. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News