Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti sabu hampir enam kilogram. Albert menyebut pengiriman dilakukan langsung dari Laos menuju Bandung tanpa transit ke wilayah lain.
“Ini tidak lewat mana-mana, jadi dari Laos langsung kirim ke Bandung alamat tujuannya,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 1,5 kilogram, 71 butir ekstasi, hampir tiga kilogram tembakau sintetis, 559.819 butir obat keras terbatas serta 1.171 butir psikotropika.
Polda Jabar menegaskan tetap menerapkan restorative justice bagi pengguna narkoba yang baru pertama kali menggunakan dan tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan.
“Kita tetap komitmen dalam memberantas narkoba. Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan ini memberikan ruang gerak pada para bandar narkoba,” ujar Albert.





