Polda Jabar Tetapkan DPO Sopir Mobil Sedan Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: dok humas polda jabar)

Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.

Baca Juga:  Pelayanan di Puskesmas Cikalongkulon Cianjur Dipastikan Berjalan Lancar Pasca Kebakaran Ruang Penyimpanan Obat

“Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan,” tuturnya.

Baca Juga:  Totalitas Tanpa Batas, Relawan RKK di Bekasi Deklarasikan Ridwan Kamil For Presiden 2024

Ibrahim mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab karena pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan. (Red)

Baca Juga:  Data BNPB: Korban Gempa Cianjur Bertambah Jadi 310 Orang Meninggal Dunia dan 24 Hilang