Meski identitas anggota polisi yang terlibat belum diungkap, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa ketiganya merupakan anggota Polres Subang yang bertugas di Polsek.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut mengenai peran dan keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Subang. Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Terkini, polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak pada Rabu, 22 November 2023. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait kronologi dan motif di balik peristiwa tragis tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News