Daerah

Polemik Tanah Girik Pasar Tanggeung, DPKPP Cianjur: Sertifikasi Lagi Proses di BPN

×

Polemik Tanah Girik Pasar Tanggeung, DPKPP Cianjur: Sertifikasi Lagi Proses di BPN

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).
Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Itu murni kebijakan di Disperindag Cianjur,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur Jamica (Jamica) Ari Kurniawan mengatakan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Pakar: Masyarakat Jangan Tolak Vaksin Covid-19, Ini Sebabnya

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” kata Ari kepada JabarNews.com, Selasa (18/10/2022).

“Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” jelas Ari.

Baca Juga:  Akibat Kebakaran, Tempat Usaha Service Jok Motor di Cianjur Rugi Ratusan Juta

Menurut Ketua Jamica, jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Jalan Desa Penghubung Kabupaten Cianjur-Bandung Putus Tertimpa Longsor
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan