Polisi Amankan 5 Pelaku Perundungan di Bogor, Rerata Masih di Bawah Umur

Ilustrasi perundungan siswa SD. (foto: ilustrasi)

Para terduga pelaku kata dia, menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tua mereka.

“Yang menjadi penyebabnya adalah pelaku ini dua orang, dituduh oleh grupnya menjadi penyebab perselisihan dengan kelompok lain. Padahal menurut pelaku bahwa yang menyebabkan adalah korban. Ketika diklarifikasi, terjadilah aksi kekerasan tersebut,” jelasnya melansir dari suarabogor.id.

Baca Juga:  Pemerintah Mulai Perbaiki Jalan Nasional Sukabumi - Bogor Jelang Mudik Lebaran 2022

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan hp dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Polisi juga mendapati pernyataan bahwa antara korban dan para pelaku masih dalam satu kelompok grup yang sama dan sering bermain bersama.

“Yang menarik adalah bahwa sebenanrya antara korban dan pelaku masih dalam satu kelompok grup bernama Al-Empang Pusat. Ada di Kota Bogor sering bergaul,” bebernya.

Baca Juga:  Juara Lomba UMKM Pemkab Cianjur, Ternyata Ini Khasiat Gula Semut Aren Buatan Pengusaha Asal Campakamulya

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan adanya memar di bagian kepala korban.

Ilustrasi perundungan siswa SD. (foto: ilustrasi)

Menurut Susatyo, masalah ini harus mengedepankan musyawarah dalam bentuk diversi atau restorative justice sebelum akhirnya masuk ke tahap sidang di pengadilan.

“Tentunya memang dalam UU perlindungan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban. Nanti sore akan kami pertemukan.

Baca Juga:  Gempa Guncang Maluku Tenggara, Tidak Berpotensi Tsunami

Semoga nanti sore akan ada keputusan yang baik. Tentunya ini anak-anak yang perlu kita lakukan pendidikan lebih banyak,” pungkasnya. (Red)