Daerah

Polisi Amankan 5 Pelaku Perundungan di Bogor, Rerata Masih di Bawah Umur

×

Polisi Amankan 5 Pelaku Perundungan di Bogor, Rerata Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus perundungan pelajar. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BOGOR – Polisi mengamankan lima orang pelaku bullying atau perundungan terhadap remaja di Bogor. Para pelaku rata-rata berusia 12-17 tahun atau di bawah umur.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kelima pelaku yakni SL (17 tahun), JR (12 tahun), DS (14 tahun), CC (14 tahun), dan PT (14 tahun). Mereka ditangkap pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:  Ojol Korban Penipuan di Bogor Tak Dilayani Polisi dengan Baik

Dia menerangkan, kasus perundungan ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada Minggu (26/6/2022). Dalam video tersebut, terlihat seorang remaja perempuan mendapat tindak kekerasan dari pelaku berinisial PT.

Baca Juga:  Sindir Pemkab Purwakarta, Video Warga Mancing di Jalan Rusak Viral

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan usai video perundungan itu menyebar dan viral, meski kekinian orang tua korban FC (14) membuat laporan terkait penganiayaan yang menimpa anaknya.

“Pada Senin kemarin, Ibu Siti Hanani selaku ibu korban pada FC akhirnya melaporkan kepada Polresta Bogor Kota terkait kekerasan terhadap anaknya, Kami kemudian berusaha mendalami mengumpulkan saksi-saksi, sampai 5 orang termasuk yang mengunduh video tersebut di media sosial,” kata Susatyo, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Ajak Pemuda di Purwakarta Bersama Majukan Indonesia
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan