Daerah

Polisi Amankan Empat Orang Terkait Kasus Jual Beli Obat Terlarang di Sumedang

×

Polisi Amankan Empat Orang Terkait Kasus Jual Beli Obat Terlarang di Sumedang

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | SUMEDANG – Polsek Jatinangor menangkap empat orang pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang di Sumedang.

Keempat orang tersebut diamankan pada Minggu (22/01/2023) sore di sebuah warung yang berada di kawasan Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kecam Aksi Vandalisme Oknum Bobotoh di Stadion GBLA, Tidak Akan Ditoleransi

“Penangkapan, berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, mengenai adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya,” kata Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna.

Baca Juga:  Jumlah Balita Stunting di Bogor Tembus 18.666 Orang

Dia menjelaskan, setelah itu petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut.

Kemudian, setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor dengan dibantu petugas TNI dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga.

Baca Juga:  Penanganan Stunting Berbasis Digital di Sumedang Dipuji Presiden Jokowi, Ini Katanya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2