Beranda Daerah Polisi Bongkar Home Industri Miras Oplosan Bermerek DaerahPolisi Bongkar Home Industri Miras Oplosan BermerekFaqih Rohman Syafei2 min baca29 Juli 2022 - 18:4929 Juli 2022 - 18:50×Polisi Bongkar Home Industri Miras Oplosan BermerekSebarkan artikel ini Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: Dok Humas Polresta Bandung) Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: Dok Humas Polresta Bandung) Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red) Baca Juga: Penyetaraan Agama dan Moral Didasari Pancasila« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahIbu dan Dua Anak Tewas di Bandung, Polresta Bandung Kumpulkan Barang BuktiDaerahPria Pemulung Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Cianjur-Cipanas, Polisi Ungkap IniDaerahHadapi Gugatan Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Farhan Minta Pendampingan Hukum ke Kejati JabarDaerahMilad ke-120 Ponpes Suryalaya, Dedi Mulyadi Janjikan Perbaikan InfrastrukturDaerahIni Fakta Ibu Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya di BanjaranDaerahPresidium JIM Desak Ketua DPRD Cianjur Mundur Imbas Pernyataan soal Pembubaran DPR