Polisi Bongkar Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Cirebon, Begini Modusnya

BBM
Ilustrasi BBM. (Foto: Pertamina).

Sumarni menyatakan selain tidak memiliki izin pengangkutan dan niaga BBM yang sah, pelaku kerap menjual bensin subsidi tersebut dengan harga di atas nilai pasar.

“Pelaku menjual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Kaliwedi dengan mesin pompa mini berkapasitas 200 liter. Untuk pertalite sebesar Rp11.800 per liter dan Solar Rp8.500 per liter,” bebernya.

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Truk Tronton Hantam Dua Rumah di Cicurug Sukabumi

Sumarni menyebutkan S berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon di kediaman tersangka pada 27 Januari 2024. Sejumlah barang bukti pun turut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang telah dimodifikasi, tujuh jerigen kosong ukuran 25 liter, tiga jerigen berisi solar masing-masing kapasitas 25 liter, satu drum plastik berisikan kurang lebih 150 liter jenis solar dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Purwakarta

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (Red)

Baca Juga:  Polda Jabar Siapkan Sejumlah Sekenario Untuk Antisipasi Kemacetan di Gt Cileunyi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News